Surat pernyataan ditandatangani di hadapan Ketua DPRD Kota Solo Teguh Prakosa, Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibawa serta perwakilan sopir taksi. Ada tiga poin yang menjadi komitmen pemerintah dalam surat itu.
Pertama, Wali Kota Solo FX. Hadi Rudyatmo menyatakan bahwa dirinya dilantik untuk menjalankan amanat undang-undang. Poin kedua, Solo tidak pernah mengeluarkan izin operasi Uber X dan Go-Car. Terakhir, pemerintah Kota Solo dengan tegas menolak alat transportasi ilegal. Surat pernyataan dibacakan di hadapan ratusan peserta aksi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Wali kota pemilik sapaan Rudy itu bilang, perusahaan aplikasi harus menggandeng perusahaan angkutan umum yang legal dan berizin. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Demonstrasi sopir taksi menuju Balai Kota Solo, Jateng, Selasa (11/7/2017).
"Misalnya Grab. Dia sudah menggandeng dua perusahaan taksi legal di Solo. Kami perbolehkan jalan," ungkap Rudy.
Namun untuk aplikasi Uber dan Go-Car, lanjutnya, mereka justru menggandeng kendaraan pelat hitam. "Padahal sepanjang mereka mau bergabung dengan perusahaan taksi lokal, tidak ada persoalan," ujar dia.
Dalam kesempatan tersebut Wali Kota meminta massa tidak bertindak anarkis dan mampu menjaga kondusifitas wilayah.
Plat AB beroperasi
Perwakilan Gelora Taksi, Medi, mengatakan, Uber telah memasuki Kota Solo sejak kurang lebih dua bulan lalu. Selama dua bulan ini, jumlah kendaraan pelat hitam yang bergabung dengan Uber semakin banyak.
"Tercatat ada 300 kendaraan pelat hitam. Bahkan tak hanya pelat AD saja, ada juga yang pakai pelat AB," urainya. Belum lagi persoalan selesai, Medi menyebut aplikasi Go-Car juga akan menginjakkan kaki di Solo.
Perwakilan massa aksi juga mendesak Wali Kota Solo berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Kami minta perusahaan aplikasi nakal yang tidak mematuhi aturan bisa ditindak atau ditutup," jelas dia.
Selama ini, lanjutnya, kuota taksi legal di Solo tercatat sebanyak 800 taksi. Jumlah tersebut, kata dia, sebenarnya telah memenuhi kebutuhan Kota Solo. "Kalau misalnya mau ada tambahan kuota. Berikan pada kami, perusahaan taksi yang telah legal. Kami siap," paparnya.
Seperti diketahui, kurang lebih 700 sopir taksi konvensional mogok kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Mereka turun ke jalan menyuarakan aspirasi. Massa aksi berorasi di Bundaran Gladag kemudian bergeser ke Balai Kota Solo.
Sopir taksi menolak keberadaan taksi pelat hitam berbasis aplikasi daring. Taksi-taksi ilegal itu dianggap telah menurunkan pendapatan sopir taksi konvensional secara signifikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)