Lima terdakwa anggota Kopassus saat di persidangan di Pengadilan Militer Yogyakarta. Foto: Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Lima terdakwa anggota Kopassus saat di persidangan di Pengadilan Militer Yogyakarta. Foto: Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim (Ahmad Mustaqim)

Sentuh Kaki Dancer, Awal Pengeroyokan Anggota TNI AU

perselisihan tni
Ahmad Mustaqim • 30 November 2015 18:55
medcom.id, Yogyakarta: Lima anggota Kopassus Grup 2 Kartosuro yang menjadi terdakwa pengeroyokan empat anggota TNI AU disidangkan di Pengadilan Militer Yogyakarta, Senin, 30 November. Persidangan itu menjadi lanjutan dari sidang dakwaan atas tindakan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya anggota TNI AU, Serma Zulkifli, 39.
 
Dalam persidangan, hakim ketua Letkol Sus Syf Nursiana membagi ke dalam tiga berkas untuk 16 terdakwa. Pada berkas pertama, majelis hakim mencantumkan lima terdakwa anggota Kopassus yang didakwa melakukan penganiayaan hingga meninggal. Dalam berkas kedua, mejelis hakim mencantumkan 10 anggota Kopassus yang didakwa mengeroyok hingga korban mengalami luka. Dan berkas ketiga terdapat seorang anggota Kopassus yang didakwa menyalahgunakan wewenang.
 
Pada sidang berkas pertama, majelis hakim menghadirkan empat orang saksi dari TNI AU dan memeriksa saksi bernama Sertu Avel. Dalam kesaksiannya, Avel menjelaskan kronologi penganiayaan yang berlangsung di Kafe Bima, Solo Baru, Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu, 31 Mei.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dalam keterangannya, ia mengaku tak mengetahui siapa saja yang terlibat dalam pengeroyokan itu. Ia menduga peristiwa itu terjadi karena kesalahpahaman.
 
"Saya memesan bir dua pitcher kemudian ke karaoke. Setelah itu turun. Saat sedang memegang kaki dancer, ada yang menarik kerah baju saya," kata Avel di depan majelis hakim.
 
Ia mengaku sempat meminta maaf sebelum terjadi peristiwa penganiayaan itu. Permintaan maafnya tak diindahkan, Avel kemudian dipukul dari belakang oleh orang yang diduga anggota Kopassus. "Saya kemudian pingsan. Setelah siuman baru melihat teman lainnya dikeroyok," ujarnya.
 
Dalam persidangan itu, lima terdakwa juga hadir di Pengadilan Militer. Mereka adalah Pratu Hendrik Supriadi, Pratu Dedy Irawan, Serda Azan Akbar Retsalos, Prada Jamaludin, dan Prada Rice Predo Laelaem. Dalam sidang dakwaan Senin pekan lalu, majelis hakim mendakwa kelimanya dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 12 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif