Plt Kepala Dinas Perhubungan DIY Gatot Saptadi. (Metrotvnews.com//Patricia Vicka)
Plt Kepala Dinas Perhubungan DIY Gatot Saptadi. (Metrotvnews.com//Patricia Vicka) (Patricia Vicka)

Dishub Yogya tak Setuju Kuota 10% Taksi Daring

polemik taksi online
Patricia Vicka • 09 Juni 2017 16:04
medcom.id, Yogyakarta: Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta soal taksi berbasis apliasi internet (daring) belum mengatur tarif serta kuota. Dua poin itu akan diatur dalam aturan berbentuk surat keputusan (SK) gubernur.
 
Plt Kepala Dinas Perhubungan DIY Gatot Saptadi mengatakan, sebenarnya besaran tarif telah ditetapkan. Tarif batas atas dan batas bawah itu berlaku untuk seluruh taksi di Yogyakarta. Penentuan tarif diperoleh setelah dialog dengan berbagai pihak.
 
"Tarifnya sudah (ditetapkan). Tinggal menunggu keputusan dari Kementerian Perhubungan," ujar Gatot tanpa mau memberitahu besaran tarif di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat 9 Juni 2017.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Hanya saja, soal kuota taksi daring belum menemukan titik temu. Pengelola taksi konvensional meminta kuota taksi daring hanya 10 persen dari total armada taksi konvensional. Dishub menolak usulan itu. "Tidak bisa 10 persen. Mereka minta itu tidak ada kajiannya," katanya.
 
Dishub tengah melakukan kajian. Termasuk kebutuhan transportasi massal di Yogyakarta pada lima tahun ke depan. "Kita gandeng akademisi dan pihak lain untuk mengkaji," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif