Humas PPOJ DIY Daniel Victor mengatakan, para pengemudi butuh waktu yang tak singkat untuk mengurus segala perizinan dan persyaratan yang dicantumkan dalam Permenhub dan Pergub. Maka, ia meminta Dishub untuk menunda kegiatan razia serta penindakan driver online yang tak berizin.
"Kami minta kelonggaran waktu 6 bulan sampai satu tahun dari Dishub. Karena proses pengurusan itu kan lama," tutur Daniel di Yogyakarta, Jumat 14 Juli 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selama ini pihaknya mengklaim Dishub belum memberi sosoalisasi kepada pengemudi taksi online tata cara dan prosedur pengurusan izin dan persyaratan. PPOJ turut meminta Dishub menangguhkan tiga orang pengemudi yang ditilang dalam razia di Jalan Malioboro, Yogyakarta.
Jika razia tetap ada, PPOJ meminta Dishub adil dan tak pandang bulu menerapkan keseluruh taksi pelat hitam. Anggota PPOJ siap ditilang massal.
"Kalau masih ada razia dan tilang. Ya sudah kami datang ramai-ramai ke Dishub untuk ditilang masal," candanya.
Ditemui di tempat terpisah, Pelaksana tugas (PLT) Kepala Dinas Perhubungan DIY Gatot Saptadi menegaskan tak akan memberi toleransi tenggat waktu. Penindakan kepada pengemudi taksi online tetap dilakukan usai Permenhub 26 Tahun 2017 soal angkutan sewa khusus diberlakukan per 1 Juli 2017.
Dinas Perhubungan pun telah melakukan sosialisasi peraturan dan persyaratan taksi online kepada perusahaan pengelola taksi online sejak jauh-jauh hari. "Kami sudah beberapa kali kami menyosialisasikan peraturan dan persyaratan itu ke manajemen Gojek, Grab dan Uber. Manajemen yang bertugas menyosialisasikannya ke para driver," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)