Hal itu ditegaskan dalam konferensi pers 1.000 Advokat Bela HTI di Solo, Jawa Tengah, Selasa 30 Mei 2017. Salah satu advokat yang mendukung HTI yaitu Muhammad Taufiq.
"Dalam kegiatan ini, kami ingin menyampaikan tiga hal menanggapi pernyataan Menkopolhukam terkait rencana pembubaran HTI," kata Taufiq.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Taufiq mengatakan rencana pembubaran HTI menunjukkan pemerintah lupa pada Pasal 59 ayat 4 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam pasal itu, lanjutnya, secara tekstual disebutkan bahwa ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
"Ajaran yang dimaksud bertentangan dengan Pancasila adalah atheisme, komunisme, marxisme. HTI tidak termasuk karena asasnya Islam," ungkap Taufiq.
Ia juga menilai jenjang sanksi pencabutan badan hukum HTI tidak dilakukan melalui proses terstruktur. HTI mendapat surat keterangan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Tapi yang berwacana membubarkan atau mencabut Menkopolhukam," terangnya.
Seharusnya, kata dia, mekanisme penjatuhan sanksi sesuai UU mengenai ormas didahului dengan pendekatan persuasif. "Kemudian disusul peringatan satu, dua, tiga. Namun sampai saat ini langkah itu tidak dilakukan oleh pemerintah," tutur Taufiq.
Tim advokat pembela HTI menyarankan, sebaiknya pemerintah berhati-hati membubarkan HTI. Justru kebijakan itu harus melewati kajian hukum lebih dalam.
Beberapa waktu lalu, Menkopolhukam Wiranto mengemukakan bahwa pemerintah akan mengambil upaya hukum untuk membubarkan HTI. Alasannya, HTI dinilai bertentangan dengan tujuan, azas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Seperti halnya yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi masyarakat (ormas).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)