Suramlan saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Senin (29/5/2017). (Metrotvnews.com/Mustholih)
Suramlan saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Senin (29/5/2017). (Metrotvnews.com/Mustholih) (Mustholih)

Penyuap Bupati Klaten Divonis 1 Tahun 8 Bulan

suap bupati klaten
Mustholih • 29 Mei 2017 17:21
medcom.id, Semarang: Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan dinyatakan bersalah telah memberikan suap Rp200 juta kepada Bupati Klaten Sri Hartini. Suap terkait promosi menjadi Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Klaten.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa Suramlan telah terbukti melakukan tindakan korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suramlan selama satu tahun dan delapan bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Antonius Widijantono, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Senin, 29 Mei 2017.
 
Baca: Penyuap Bupati Klaten Tak Mampu Sewa Pengacara

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Selain itu, Suramlan juga dijatuhi hukuman denda Rp50 juta subsider kurungan dua bulan penjara. Menurut Antonius, Suramlan terbukti melanggar Pasal 5 ayat I huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHPidana.
 
Antonius menambahkan perbuatan Suramlan yang beberapa kali memberi suap kepada Sri Hartini bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
 
"Mengingat terdakwa selama perkara ini ditahan, maka hukuman yang ditetapkan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar Antonius.
 
Mendapat vonis itu, Suramlan menerima keputusan Majelis Hakim. "Saya mengerti dengan putusan, saya menerima yang Mulia," tegas Suramlan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif