"Mengadili, menyatakan terdakwa Suramlan telah terbukti melakukan tindakan korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suramlan selama satu tahun dan delapan bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Antonius Widijantono, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Senin, 29 Mei 2017.
Baca: Penyuap Bupati Klaten Tak Mampu Sewa Pengacara
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selain itu, Suramlan juga dijatuhi hukuman denda Rp50 juta subsider kurungan dua bulan penjara. Menurut Antonius, Suramlan terbukti melanggar Pasal 5 ayat I huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHPidana.
Antonius menambahkan perbuatan Suramlan yang beberapa kali memberi suap kepada Sri Hartini bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Mengingat terdakwa selama perkara ini ditahan, maka hukuman yang ditetapkan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar Antonius.
Mendapat vonis itu, Suramlan menerima keputusan Majelis Hakim. "Saya mengerti dengan putusan, saya menerima yang Mulia," tegas Suramlan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
