Kapolresta Solo dan barang bukti miras oplosan di Mapolresta Solo, Rabu, 21 Juni 2017. (Metrotvnews.com/Pythag Kurniati)
Kapolresta Solo dan barang bukti miras oplosan di Mapolresta Solo, Rabu, 21 Juni 2017. (Metrotvnews.com/Pythag Kurniati) (Pythag Kurniati)

Miras Oplosan Telan Korban Jiwa di Solo

miras oplosan
Pythag Kurniati • 21 Juni 2017 15:38
medcom.id, Solo: Minuman keras oplosan kembali memakan korban di Kota Solo, Jawa Tengah. Kali ini, kakak beradik, Darmadi dan Yulis Nugroho meregang nyawa setelah menenggak miras yang terbuat dari alkohol 90 persen dan bahan lainnya.
 
Kepolisian Resor Kota Solo menangkap tiga orang terkait kasus ini. Mereka adalah Satriyo Budi, 42 Ari Lestari, 60 dan Joko Setiawan, 36. 
 
Ketiga pelaku punya peran berbeda. Mereka ditangkap di beberapa tempat, semalam. Ari Lestari, selaku pembuat miras oplosan ditangkap di rumahnya Sentul, Bekonang, Mojolaban, Sukoharjo. Dua lainnya ditangkap di Serengan, Solo.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Keduanya berperan sebagai penjual dan pengantar miras oplosan," tutur Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibawa saat rilis kasus di Mapolresta Solo, Rabu, 21 Juni 2017.
 
Polisi menyita sejumlah barang buki berupa 42 bungkus plastik minuman keras ciu kemasan 400 ml, 33 plastik berisi anggur atau jamu 400 ml, lima tong berisi ciu, satu panci berisi racikan rempah, satu botol menthol dan satu jeriken sisa alkohol 82-83 persen.
 
Berdasarkan keterangan tersangka, minuman tersebut berbahan dasar alkohol 90 persen. Kemudian ia campur dengan bahan-bahan lain seperti temulawak, serai, dan kayu manis. Ia mengaku resep tersebut merupakan resep leluhurnya.
 
Tersangka, lanjut Kapolres, telah menjalankan praktik mengoplos minuman keras sejak satu tahun yang lalu dan dipasarkan di Kota Solo dan kabupaten sekitarnya.
 
"Dijual melalui pesanan SMS," imbuhnya.
 
Keterangan tersangka lainnya, minuman keras oplosan itu dijual dengan harga Rp15 ribu per plastik. 
 
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 204 KUHP dan 205 KUHP serta UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara," kata Ribut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif