"Proses pembebasan lahan belum tuntas," kata Ketua Satgas B Pelaksana Pengadaan Tanah Tol Pejagan-Pemalang, Makmuri, Rabu, 13 September 2017.
Dia menyebutkan, lahan untuk jalan tol yang belum bisa dibebaskan sebanyak sembilan bidang. Tanah itu merupakan tanah wakaf. Sehingga, proses pembebasan masih menunggu surat persetujuan dari Kementerian Agama (Kemenag).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kami masih menunggu suratnya. Kapannya, kami tidak bisa memastikan," ujarnya.
Dia mengungkapkan, kesembilan bidang tanah tersebut berada di Desa Adiwerna, Kecamatan Adiwerna (3 bidang), Desa Gembong Kulon, Kecamatan Talang (1 bidang), Langgen, Kecamatan Talang, (1 bidang), Dermasandi, Kecamatan Pangkah (2 bidang), dan Harjosari, Kecamatan Suradadi (2 bidang).
Menurut Makmuri, tanah pengganti untuk tanah-tanah wakaf itu sudah dipersiapkan. Lokasinya juga berada di wilayah Kabupaten Tegal. "Calon tanah pengganti sudah ada. Tinggal menunggu surat dari Kemenag sudah turun. Kalau sudah turun, proses pembebasan sudah selesai," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)