Hasil uji Balai Laboratorium Uji Narkoba BNN menunjukkan tembakau gorila mengandung zat AB-CHMINACA, atau zat berjenis synthetic cannabinoid yang berefek laiknya narkoba. "Kami menangkap mereka dalam rangkaian penelusuran," ujar Tommy saat dihubungi Metrotvnews.com, Minggu (15/1/2017).
Tommy menerangkan orang yang pertama ditangkap yakni Novi Arianto, 27, di Patang Puluhan Nomor 247 RT 03/01 Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Sabtu 14 Januari, pukul 00.30 WIB. Lelaki karyawan swasta itu ditangkap dengan barang bukti 3 paket tembakau Gorila.
Setelah pemeriksaan, tak sampai 24 jam polisi lalu menangkap Galih Ahmad Akbar, 20, di Gapura Jomegatan, Kasihan, Bantul, di hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB. "Yang bersangkutan kedapatan membawa 20 paket (tembakau Gorila)," ungkapnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Polresta Yogyakarta kemudian menangkap dua orang setelahnya. Pertama, yakni menangkap Rut Rosalia Nugroho, 25, di sebuah indekos di Jalan Bugisan Selatan, Kasihan, Bantul. Lalu, menangkap Oscar Pemungkas, 24, di kawasan Jalan Tamansiswa Yogyakarta.
"Kami dapatkan barang bukti 24 paket (tembakau Gorila) dan satu lembar lysergic acid diethylamide atau disebut LSD, isi 24 kotak," ungkapnya.
Tommy mengatakan, empat orang tersebut kini mendekam di sel Polresta Yogyakarta. Selain proses pendalaman dan penelusuran, pihaknya memastikan akan memperoses mereka sesuai UU Narkotika.
"Kita akan proses mereka hingga ke pengadilan. Kita akan berkomitmen sikat habis pengedar narkoba untuk selamatkan generasi bangsa," ujar Tommy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)