Sidang gugatan Maryati, 40, warga terdampak Tol Pejagan-Pemalang, di PN Brebes, Jawa Tengah. (Metrotvnews.com/Kuntoro Tayubi)
Sidang gugatan Maryati, 40, warga terdampak Tol Pejagan-Pemalang, di PN Brebes, Jawa Tengah. (Metrotvnews.com/Kuntoro Tayubi) (Kuntoro Tayubi)

Maryati, Warga Terdampak Tol Pejagan-Pemalang Menggugat

tol pejagan-pemalang
Kuntoro Tayubi • 15 Maret 2016 09:15
medcom.id, Brebes: Sebanyak lima saksi memperkuat gugatan Maryati, 40, pemilik rumah dan lahan yang terkena dampak pembangunan Tol Pejagan-Pemalang di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah. Gugatan itu diajukan karena pembayaran ganti rugi lahan tak kunjung direalisasikan.
 
Warga Desa Rancawuluh, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes itu mengajukan gugatan perdata ke PN Brebes. Gugatan ditujukan kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Brebes selaku tergugat kesatu, dan Ketua Tim Pengadaan Tanah (TPT) untuk Pembangunan Jalan Tol Trans Jawa Ruas Pejagan-Pemalang di Kabupaten Brebes selaku tergugat kedua.
 
Dalam gugatannya, Maryati meminta lahan sawahnya yang belum dibebaskan seluas 1.003 meter persegi dibayar dengan nilai ganti rugi Rp600 ribu/m2, seperti nilai lahan darat. Sementara dalam fakta persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, diketahui lahan milik Maryati seluas 1.003 meter persegi itu hanya mendapatkan biaya sewa dari pelaksana proyek tol karena digunakan untuk arus lalu lintas mudik dan balik Lebaran lalu.
 
Selain itu, Maryanti meminta harga ganti rugi lahan sawahnya Rp600 ribu/m2 sebagaimana nilai harga tanah darat. Karena dalam proses ganti rugi sebelumnya sudah ada lahan sawah yang dihargai tanah darat. Hal itu seperti yang diutarakan saksi Faisal Amir dan Junaedi dalam persidangan.
 
Kelima saksi memebanarkan, jika sebelum Tim Pengadaan Tanah jalan tol diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Brebes mulai awal tahun 2016, ada tim pengadaan tanah yang bertugas sejak tahun 2008 hingga akhir 2015. Mereka juga membenarkan ada proses ganti rugi tanah sawah dihargai dengan tanah darat.
 
"Para saksi membuktikan bahwa ganti rugi yang dilaksanakan sebelum tahun 2016, dilakukan dengan adanya ancaman konsinyasi, tetapi konsiyasi itu tidak kunjung dilaksanakan hingga tim pengadaan tanahnya diganti," kata Suherman, selaku kuasa hukum Maryati, Senin (14/3/2016).
 
Lima orang saksi yang dihadirkan itu di antaranya, Hutama Agus, Faisal Amir, Kasbuloh dan Heri. Mereka merupakan warga yang mengikuti proses musyawarah ganti rugi tanah dan warga pemilik lahan yang terkena proyek jalan tol. Selain mereka, dihadirkan saksi Janudin selaku Kades Banjaratma, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. 
 
Sidang lanjutan gugatan perdata ganti rugi lahan jalan tol itu, dipimpin Hakim Ketua Edi Junaedi SH MH, dibantu dua Hakim Anggota, yakni Iwan Gunawan SH MH dan Dian AM SH MH. Sidang ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada Kamis, 17 Maret, dengan agenda mendengar keterangan saksi dari tergugat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif