PKL di Yogyakarta yang digugat pengusaha sebesar Rp1,2 miliar. (Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim)
PKL di Yogyakarta yang digugat pengusaha sebesar Rp1,2 miliar. (Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim) (Ahmad Mustaqim)

Pengacara PKL Tergugat Rp1,2 M Serahkan 11 Bukti

sengketa lahan
Ahmad Mustaqim • 18 November 2015 13:09
medcom.id, Yogyakarta: Pengacara pedagang kaki lima (PKL) Gondomanan tergugat Rp1,2 miliar menyerahkan 11 bukti di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Rabu 18 November.
 
Salah satunya, bukti foto peristiwa perjanjian antara penggugat dan tergugat. Bukti itu diyakini bakal membantah gugatan.
 
"Ada bukti foto perjanjian kedua belah pihak yang sudah dilaksanakan. Semua bukti itu isinya membantah dari penggugat," kata pengacara PKL dari LBH Yogyakarta, Ikhwan Sapta Nugraha usai persidangan yang berlangsung singkat itu.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ikhwan mengungkapkan, selain bukti foto, juga diserahkan bukti dokumen. Sejumlah dokumen surat menyurat tersebut di antaranya kartu pedagang yang dimiliki PKL sejak tahun 1990, dokumen penyerahan kepemilikan kios pada tahun 1990, PBB, tagihan listrik, dan iuran sampah.
 
"Dokumen seperti itu kan sepengetahuan negera lewat pemerintah kota," ungkapnya.
 
Ikhwan berencana menguatkan bukti dengan mengambil kesaksian dari kelurahan setempat. Menurutnya, luas tanah yang menjadi sengketa saat ini, lebih dari yang diperkarakan.
 
Sementara itu, di hadapan majelis hakim, pengacara pengusaha Eka Aryawan, Oncan Poerba mengatakan siap mengahadirkan saksi dalam persidangan pada 2 Desember mendatang. 
 
Kasus gugatan ini telah bergulir sejak dua bulan belakangan. Gara-garanya, Eka Aryawan sebagai penggugat tak terima tanah yang ia kuasai dari kekancingan (sewa tanah keraton) ditempati PKL. Namun, PKL bersikukuh tidak menempati lahan kekancingan Eka. Kedua pihak mengklaim punya bukti-bukti kuat.
 
Baca: Kumpulan Berita PKL Digugat Pengusaha Rp1,2 M
 
Persidangan hari ini berlangsung singkat. Setelah pengacara PKL menyerahkan bukti, persidangan yang dipimpin majelis hakim Prio Utomo segera menutup persidangan. Sidang dilanjutkan 2 Desember 2015.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif