Windu mengaku wartawan untuk memeras seorang kepsek dibekuk Polres Brebes, MTVN - Kuntoro Tayubi
Windu mengaku wartawan untuk memeras seorang kepsek dibekuk Polres Brebes, MTVN - Kuntoro Tayubi (Kuntoro Tayubi)

Seorang 'Wartawan' Dibekuk saat Berbelanja bersama Pacar

pemerasan
Kuntoro Tayubi • 13 September 2015 21:45
medcom.id, Brebes: Windu, 30,  warga Paguyangan Brebes, Jawa Tengah, ditangkap saat tengah berbelanja di sebuah minimarket yang tidak jauh dari kediamannya, Sabtu (12/9/2015) malam.
 
Windu yang mengaku sebagai wartawan dari tabloid KPK itu ditangkap lantaran diduga kuat sebagai pelaku pemerasan terhadap Nurhayati, Kepala SD Negeri Kedungoleng 6, Kecamatan Paguyangan, Brebes.
 
Tersangka Windu mengaku, memperoleh uang dari Kepala Sekolah sebesar Rp60 juta. Namun setelah didesak, dia mengakui menikmati uang sebesar Rp98 juta. 
 
“Uang itu saya gunakan untuk membeli mobil, karaoke dan berbelanja dengan pacar dan membayar utang,” kata Windu di Mapolres Brebes, Minggu (13/9/2015).
 
Tindak pemerasan berawal dari ajakan seorang wartawan cetak mingguan. Dia memberi info ada kepala sekolah yang menyalahi prosedur dalam menggarap proyek bangunan kelas. 
 
Windu menggunakan laporan itu untuk mengancam Nurhayati. Windu mengatakan akan memberitakan laporan itu ke semua media cetak dan elektronik.
 
Lantaran ketakutan didatangi sejumlah wartawan, korban  menyerahkan uang yang dilakukan secara bertahap. Pemberian uang berlangsung dari Juni sampai Agustus kemarin, hingga mencapai Rp102 juta. 
 
Penangkapan tersangka berawal dari laporan korban, Nurhayati kepada polisi atas kasus dugaan pemerasan. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi segera menangkap pelaku. Pelaku dibekuk saat sedang berbelanja bersama pacarnya. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Saat ini kasus ditangani Satreskrim Polres Brebes untuk dikembangkan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim AKP Fadli
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif