Baca: Presiden Duterte Persilakan Mary Jane Dieksekusi Mati
"Kami masih menunggu kelanjutan hukum di Filipina," ujar Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachir usai membuka simposium Indian Ocean Rim Association (IORA) di Yogyakarta, Rabu (14/9/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Mary Jane adalah terpidana mati lantaran membawa heroin seberat 2,6 kilogram di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, pada 24 April 2010.
Baca: Mary Jane Tak Ada di Daftar Eksekusi Mati Jilid III
Dia lolos dari eksekusi mati pada 29 April 2015. Wanita 31 tahun bernama lengkap Mary Jane Fiesta Veloso ini kembali tak masuk daftar eksekusi tahap III pada 29 Juli 2016. Saat ini, Jane mendekam di Lapas Klas IIA Wirogunan, Yogyakarta.
Penundaan eksekusi Mary dilakukan lantaran adanya pihak di Filipina yang mengakui terlibat dalam dugaan perdagangan manusia, yakni Maria Kristina Sergio.
Meski begitu, Presiden Duerte memberi lampu hijau ke Presiden Jokowi. "Silahkan kalau memang mau dieksekusi," ujar Jokowi menirukan perkataan Duerte saat keduanya bertemu di Jakarta.
Presiden menegaskan, proses hukum selanjutnya akan ditindaklanjuti Jaksa Agung M Prasetyo.
Baca: Jokowi Pastikan Mary Jane Dieksekusi Mati
Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi Yogyakarta Tony Spontana belum mengetahui tindakan yang akan dilakukan pemerintah untuk meminta kesaksian Marry Jane terkait kasus hukum dugaan perdagangan manusia yang dilakukan oleh sang majikan Maria Kristina Sergio.
"Kami masih menunggu apakah pemerintah Filipina akan mengirimkan kuisioner atau mendatangkan tim khusus ke sini," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)