Adegan itu merupakan bagian aksi teatrikal untuk mengecam perburuan satwa dengan senapan angin. Aksi dilakukan sebelas lembaga, di antaranya Centre for Orangutan Protection (COP), Jakarta Animal Aid Network, Borneo Orangutan Survival Fondation dan lain sebagainya. Aksi digelar di Bundaran Gladag, Jalan Slamet Riyadi, Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu, 14 September 2016.
"Teaterikal tersebut menggambarkan kasus yang banyak terjadi. Mereka membunuh atau melumpuhkan induk orangutan dengan senapan agar dapat menjual anaknya," ungkap koordinator aksi, Eka Wahyu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Berdasarkan data Centre for Orangutan Protection (COP) dalam rentang 2004-2016 terdapat 23 kasus orangutan mati dan cacat lantaran terkena senapan angin. Beberapa kasus antara lain terjadi di Medan, Bontang, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Pekanbaru.
"Padahal menurut Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga, hal tersebut sangat dilarang," urai dia.

Pembagian stiker imbauan larangan penyalahgunaan senapan angin di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jateng.
Massa aksi menuntut Polri memperketat peredaran dan penggunaan senjata tersebut. Mereka juga meminta polisi merazia secara rutin dan menegakkan hukum karena banyaknya kasus.
Aksi ditutup dengan membagikan stiker imbauan kepada pengguna Jalan Slamet Riyadi Solo.
Selain di Kota Solo, aksi serupa juga dilaksanakan di beberapa kota di Indonesia seperti Aceh, Palembang, Pekanbaru, Bandung, dan Yogyakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
