Foto ilustrasi. (Ant)
Foto ilustrasi. (Ant) (Iswahyudi)

Dianggap Diskriminatif, Ganjar Tolak Dua Raperda Kab Kendal

perda
Iswahyudi • 16 Juni 2016 11:08
medcom.id, Kendal: Dua rancangan peraturan daerah (raperda) Kabupaten Kendal tak mendapat persetujuan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Raperda tentang pendidikan itu dianggap diskriminatif dan tak memiliki objek sasaran yang jelas.
 
Raperda yang tak mendapat nomor register itu adalah Raperda Perda Pendidikan Diniyah Non Formal serta Raperda Pendidikan Berkualitas dan Terjangkau. 
 
Anggota Komisi D DPRD Kendal, Sulistyo Aribowo, Kamis (16/6/2016), mengatakan, ditolaknya dua perda tersebut berdasarkan Surat No 180/001035B dari Pemprov Jateng tentang Pemberian Nomor Register Raperda Kabupaten Kendal.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dalam surat itu, juga dicantumkan hanya dua perda yang mendapatkan register. Yaitu Perda tentang Penetapan Desa dan Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kendal.
 
"Dari empat perda yang diajukan, hanya dua yang mendapatkan register dan dua lainnya ditolak untuk diberi nomor register," jelas Sulistyo.
 
Sulistyo mengaku pihaknya akan berkonsultasi dengan biro hukum Pemprov Jateng. Tujuannya, agar dua raperda tersebut bisa mendapat nomor register dan dapat disahkan. 
 
"Kami akan konsultasi kepada staf ahli dan bagian hukum provinsi, apa yang sebenarnya menjadi kekurangan dari kedua Perda Pendidikan tersebut," katanya.
 
Dikatakan, kekurangan akan segera direvisi dan diajukan kembali untuk segera disahkan. Keseriusan dari legislatif dan eksekutif agar raperda ini bisa segera diimplementasikan, dapat dilakukan dengan pembentukan tim bersama. 
 
"Pengesahan kedua Perda ini hukumnya wajib karena menyangkut kesejahteraan rakyat Kendal. Apalagi perlu diingat, dua raperda ini juga merupakan janji kampanye bupati terpilih pada waktu kampanye. Kalau sampai gagal, berarti tidak bisa memenuhi janji tersebut kepada rakyat Kendal," jelas Sulistyo.
 
Alasan penolakan Raperda Pendidikan Diniyah Non Formal adalah materi muatan raperda hanya mengatur pendidikan salah satu agama saja. Padahal perda harus bersifat umum, berlaku untuk seluruh masyarakat dengan latar belakang agama dan keyakinan yang berbeda di Kabupaten Kendal. Raperda ini dianggap diskriminatif, tidak sesuai dengan perundang-undangan di atasnya.
 
Sementara, alasan penolakan Raperda Pendidikan Berkualitas dan Terjangkau, karena objek atau sasaran dianggap belum jelas. Selain itu, pembiayaan dan mekanisme pelaksanaan pengelolaannya, serta anggaran juga dianggap tidak jelas. Terakhir, pengenaan sanksi pidana terhadap satuan pendidikan dasar yang dilakukan pemerintah, tidak sesuai dengan kewenangannya.
 
Perlu diketahui, dalam UU 23/2014 sebagaimana diubah dalam UU 9/2015 tentang Pemerintah Daerah, raperda wajib memiliki nomor register gubernur sebelum disahkan menjadi perda.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif