Penjual dan peracik miras oplosan ditangkap Polres Bantul.  Foto: Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Penjual dan peracik miras oplosan ditangkap Polres Bantul. Foto: Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim (Ahmad Mustaqim)

Polres Bantul Tangkap Peracik Miras Maut

miras oplosan
Ahmad Mustaqim • 20 Mei 2016 15:00
medcom.id, Bantul: Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap Budiyanto, 48, di Solo, Jawa Tengah. Lelaki yang memiliki sebutan Udik, warga Dusun Caben, Sumbermulyo, Kacamatan Bambanglipuro, Bantul, itu ditangkap karena berperan sebagai peracik minuman keras yang menewaskan 13 orang.
 
"Yang bersangkutan kita amankan hari Rabu dini hari," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo, Jumat (20/05/2016).
 
Anggaito menjelaskan, penangkapan Udik bermula dari penangkapan Feriyanto. Polisi menetapkan Feriyanto sebagai tersangka dengan barang bukti 81 botol miras oplosan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Feriyanto dijerat dengan pasal 204 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Sedangkan, satu orang yang ditangkap bersama Feriyanto urung jadi tersangka lantaran tak ditemukan barang bukti.
 
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang dipakai meracik miras oplosan dari Udik. Di antaranya, sebuah teko, bekas tutup galon air mineral, serta sejumlah pemanis buatan.
 
"Kita masih mengembangkan penyidikan ini. Kemungkinan ada orang-orang yang turut serta meracik miras oplosan," kata dia.
 
Oleh perbuatannya, Udik, dijerat Pasal 204 ayat 2 dan atau Pasal 136 atau 137 UU 18/2012 tentang Pangan. Dari aturan itu Udik terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. 
 
Penangkapan Udik menyusul tewasnya 13 orang di Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, akhir pekan lalu. Tak sedikit pula yang mendapat perawatan di rumah sakit setelah menenggak minuman racikan Udik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif