"Yang bersangkutan kita amankan hari Rabu dini hari," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo, Jumat (20/05/2016).
Anggaito menjelaskan, penangkapan Udik bermula dari penangkapan Feriyanto. Polisi menetapkan Feriyanto sebagai tersangka dengan barang bukti 81 botol miras oplosan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Feriyanto dijerat dengan pasal 204 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Sedangkan, satu orang yang ditangkap bersama Feriyanto urung jadi tersangka lantaran tak ditemukan barang bukti.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang dipakai meracik miras oplosan dari Udik. Di antaranya, sebuah teko, bekas tutup galon air mineral, serta sejumlah pemanis buatan.
"Kita masih mengembangkan penyidikan ini. Kemungkinan ada orang-orang yang turut serta meracik miras oplosan," kata dia.
Oleh perbuatannya, Udik, dijerat Pasal 204 ayat 2 dan atau Pasal 136 atau 137 UU 18/2012 tentang Pangan. Dari aturan itu Udik terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Penangkapan Udik menyusul tewasnya 13 orang di Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, akhir pekan lalu. Tak sedikit pula yang mendapat perawatan di rumah sakit setelah menenggak minuman racikan Udik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
