Pimpinan Ahmadiyah cabang Ringinarum, Tazis, mengatakan bangunan masjid sudah sesuai syarat dan telah mengantongi izin mendirikan bangunan. Dia juga mengklaim pembangunan masjid sudah disetujui warga sekitar.
"Masjid dibangun pada 2004 dan tahun 2006 surat izin mendirikan bangunan terbit. Tahun 2012 warga sempat menyegel masjid agar tidak dilanjutkan dan tadi malam warga yang tak setuju langsung merusak masjid bahkan ada yang mencuri kusen dan daun pintu," kata Tazis, Senin (23/5/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Tazis menyebut insiden perusakan adalah yang kedua kalinya terjadi di masjid Al Kautsar. Pada 2012 lalu, kejadian serupa sempat terjadi, namun aktifitas ibadah seperti mengaji dan salat tetap berjalan.
Sementara itu, Yatin, warga setempat mengaku jika pendirian masjid belum disetujui warga. Penolakan warga lantaran jemaah merupakan penganut Ahmadiyah.
"Sejak awal warga tidak setuju pembangunan masjid tersebut, bahkan warga di sekitar tidak ada yang mau menendatangani persetujuan pembangunan masjid," jelas Yatin.
Kapolres Kendal AKBP Maulana Hamdan mengatakan kasus tersebut tengah ditangani. Berdasarkan hasil rapat Forkompida, pembangunan masjid diminta dihentikan dan warga tidak diperkenankan melakukan perusakan lagi.
"Saat ini sudah kondusif, warga diimbau untuk tidak anarkis dan mengedepankan dialog. Saat ini tim penyidik Polres Kendal sedang mendalami kasus tersebut," jelas Maulana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(MEL)