“Puluhan ribu korek gas palsu itu kami sita dan amankan dari seorang distributor di Semarang, berinisial TBI,” kata Subbidang Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Juli Agung sesaat sebelum pemusnahan di Semarang, Rabu (11/5/2016).
Penindakan dilakukan berdasar aduan PT Tokai Dharma Indonesia. Delik aduan dilaporkan pada 1 Desember 2015, berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual perusahaan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Korek-korek palsu ini diduga telah menyebar ke berbagai daerah di Jawa Tengah dan Yogyakarta. Kami ingin melindungi konsumen dari produk palsu yang tidak memenuhi standard keamanan,” imbuh Juli.
Selain menyita puluhan ribu korek, polisi juga menyita satu unit truk dan satu unit mobil boks yang digunakan untuk mendistribusikan korek palsu.
Sementara, kuasa hukum PT Tokai Dharma Indonesia, Purnomo Suryomurcito, menyatakan belum bisa menghitung kerugian akibat pemalsuan. "Kerugian immateriil berkaitan dengan rusaknya reputasi perusahaan,” ujarnya.
Purnomo menambahkan, korek gas palsu diduga produk impor dari Tiongkok. Korek gas palsu tidak sesuai standard keamanan produksi, dapat membahayakan konsumen.
Sedang merek Tokai sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan nomor IDM000194629 atas nama PT Tokai Dharma Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)