"Kami sepakat akan terus menekan berbagai penyakit masyarakat. Kami harapkan masyarakat juga memberi laporan," kata Kepala Polda DIY, Brigjend Pol Prasta Wahyu Hidayat, Senin (6/6/2016).
Ia mengatakan, aparat akan melakukan operasi besar usai memusnahkan ribuan botol miras. Operasi, kata dia, juga didukung kejaksaan, pemerintah provinsi, DPRD, Polisi Pamong Praja, dan TNI.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Paling banyak hasil operasi dari wilayah kota (Yogyakarta) dan Sleman. Ini yang dimusnahkan baru ujungnya," katanya.
Wakil Ketua DPRD DIY, Rani Widayati mengatakan permasalahan peredaran miras telah diatur dalam Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. Namun, aturan tersebut belum memiliki turunan di tingkat kabupaten atau kota. "Harapan kami pemerintah kabubaten kota mengeluarkan aturan turunan," ujar Rani.
Ia mengungkapkan, usai aturan itu keluar jelang akhir 2015, ada sebanyak 39 korban meninggal akibat miras oplosan. Yakni, pada akhir 2015 (26 korban) dan April 2016 (13 korban).
Rani meminta aparat tak hanya melakukan operasi. Menurutnya, aparat juga perlu terus melakukan sosialisasi ke berbagai macam tingkatan masyarakat, termasuk pelajar.
"Polisi harus bersinergi. Harapannya kami dilibatkan juga agar bisa membuat perda yang pas," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
