Foto ilustrasi: Salah seorang penerima remisi dan dinyatakan lepas, memperlihatkan Surat Lepas usai upacara peringatan Kemerdekaan RI di Lapas Tuminting, Manado, Sulut, Rabu (17/8/2016). (ant/Adwit B Pramono)
Foto ilustrasi: Salah seorang penerima remisi dan dinyatakan lepas, memperlihatkan Surat Lepas usai upacara peringatan Kemerdekaan RI di Lapas Tuminting, Manado, Sulut, Rabu (17/8/2016). (ant/Adwit B Pramono) ()

Empat Terpidana Terorisme di Lapas Nusakambangan Bebas

remisi
17 Agustus 2016 14:18
medcom.id, Cilacap: Empat terpidana kasus terorisme penghuni sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dinyatakan bebas dari hukuman. 
 
"Mereka memperoleh Remisi Umum (RU) II dalam rangka Peringatan HUT ke-71 RI," kata kata Koordinator Lapas Se-Nusakambangan dan Cilacap Abdul Aris, dikutip Antara, usai upacara penyerahan remisi di Lapas Cilacap, Rabu (17/8/2016).
 
Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji kepada dua perwakilan narapidana.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Selain empat terpidana kasus terorisme itu, kata Agus, sebanyak 20 narapidana kasus lainnya dari tujuh lapas di Nusakambangan dan satu lapas di Cilacap juga memperoleh RU II sehingga secara keseluruhan ada 24 orang.
 
Akan tetapi dari 24 narapidana tersebut, lanjut dia, hanya 16 orang yang langsung bebas karena delapan orang lainnya masih harus menjalani hukuman kurungan sebagai pengganti denda yang dijatuhkan pengadilan.
 
"Mereka baru akan bebas setelah membayar denda atau selesai menjalani hukuman kurungan pengganti denda," jelas Agus yang juga Kepala Lapas Batu, Pulau Nusakambangan.
 
Menurut dia, 24 narapidana yang memperoleh RU II itu tersebar di Lapas Batu (3 orang), Lapas Besi (4), Lapas Kembang Kuning (6), Lapas Permisan (2), Lapas Pasir Putih (3), Lapas Cilacap (5), dan Lapas Terbuka (1).
 
Dalam Peringatan HUT Ke-71 Kemerdekaan RI, kata Agus, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga memberikan RU I kepada 819 narapidana berupa pengurangan masa hukuman berkisar satu hingga enam bulan.
 
Yang menerima RU I tersebar di Lapas Batu (168 orang), Lapas Besi (108), Lapas Narkotika (99), Lapas Kembang Kuning (110), Lapas Permisan (97), Lapas Pasir Putih (106), Lapas Cilacap (148), dan Lapas Terbuka (6).
 
Berdasarkan data, salah satu narapidana yang memperoleh RU I, yakni mantan Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan Marwan Adli. Dia mendapat pengurangan hukuman selama tiga bulan.
 
Marwan Adli dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider delapan bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Cilacap pada 12 Januari 2012 karena terlibat kasus perdagangan narkoba dan pencucian uang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif