Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah. (Media Indonesia/Liliek Darmawan)
Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah. (Media Indonesia/Liliek Darmawan) (Darbe Tyas Waskitha)

Terpidana Mati Asal Pakistan Dijemput Paksa dari RS

eksekusi mati
Darbe Tyas Waskitha • 25 Juli 2016 13:35
medcom.id, Cilacap: Setelah dua bulan menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap, Jawa Tengah, Zulfikar Ali, terpidana mati kasus narkoba dijemput paksa petugas Lapas Nusakambangan. Sejumlah personel polisi bersenjata lengkap ikut mengawal penjemputannya dari ruang perawatan dahlia.
 
Begitu tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap, ambulans langsung dibawa dengan kapal Pengayoman Empat. Dua orang keluarga Zulfikar tidak diizinkan ikut mengantar ke hingga Pulau Nusakambangan.
 
Zulfikar merupakan terpidana mati kasus narkoba asal Pakistan. Dia diduga masuk dalam daftar terpidana mati yang akan menjalani eksekusi mati tahap tiga oleh Kejaksaan Agung. Informasi di lapangan menyebut, Zulfikar akan langsung masuk ke sel isolasi di Lapas Batu, Nusakambangan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Zulfikar mulai masuk Lapas Nusakambangan pada April lalu, setelah dipindahkan dari Lapas Cipinang, Jakarta. Kemarin, seorang terpidana kasus narkoba perempuan yang juga divonis mati pun telah dipindahkan ke Lapas Besi, Nusakambangan.
 
Saat ini, Dermaga Wijayapura juga telah steril dari pengunjung umum. Salah seorang pengunjung, Nasiroh, 60, mengaku, hendak membesuk anaknya yang mendekam di Lapas Besi, Pulau Nusakambangan. "Namun, saya tidak boleh menyeberang oleh petugas. Katanya, selama satu minggu ini, besukan ke Nusakambangan ditutup sementara," kata Nasiroh warga Sampang, Cilacap, Jateng.
 
Berdasarkan catatan, penghentian atau penutupan kunjungan keluarga narapidana ke lapas di Pulau Nusakambangan selalu dilakukan setiap menjelang pelaksanaan eksekusi terpidana mati. Perlakuan ini sama seperti saat eksekusi mati tahap pertama dan kedua.
 
Meski begitu, Kejaksaan Agung belum merilis daftar terpidana mati yang bakal dieksekusi. Pekan lalu, Jaksa Agung M Prasetyo menyebut eksekusi hanya tinggal menunggu waktu saja.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif