Kasi Pemrosesan Kantor Perizinan dan Pelayanan Terpadu (KPPT) Kabupaten Brebes, Eko Supriyanto, membenarkan kabar tersebut, saat dihubungi Metrotvnews.com, Selasa (9/6/2015).
Terbongkarnya kasus tersebut, kata Eko, berawal saat adanya warga yang mau mengajukan izin HO, SIUP, dan TDP, di KPPT Kabupaten Brebes. Syarat untuk pembuatan dokumen tersebut harus mengikusertakan fotokopi IMB.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Namun, saat melampirkan fotokopi IMB, KPPT mencurigai ada yang memakai IBM palsu. “KPPT secara kedinasan sudah melaporkan ke Bupati Brebes melalui nota dinas nomor 503/327 tanggal 11 Mei 2015 terkait laporan pemalsuan IMB," katanya.
Bagi pemohon yang merasa dirugikan akibat perbuatan oknum PNS ini, ia menyarankan untuk melapor ke pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum.
Eko mengatakan IBM palsu mudah teridentifikasi. IMB palsu memakai jenis huruf yang berbeda dengan yang asli. Penulisan alamat email tidak sesuai dengan blangko asli KPPT Kabupaten Brebes. Isi materi tidak sesuai dengan standar tata naskah dinas KPPT.
"Tanda tangan Kepala KPPT Kabupaten Brebes juga dipalsukan," kata Eko. Demikian pula dengan stempel dinas KPPT dan tanda barcode yang tak dapat dibaca.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)