Gibran tak mendapat kesulitan dalam prosesi ijab kabul. Ia hanya mengucapkan kabul satu kali dengan mantap. Dalam ucapannya itu, ia menegaskan memberikan mahar seperangkat alas salat sebagai mahar terhadap Selvi.
Acara akad nikah berlangsung dengan khidmat di Graha Saba Buana Solo, Jawa Tengah. Acara itu dibuka dengan pembacaan ayat suci Alquran oleh KH Abdul Karim. Saksi pernikahan yaitu Purboyono dan A Yani yang merupakan tokoh masyarakat setempat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selvi dinikahkan melalui wali hakim, yaitu Muhtaraji, sebagai penghulu dan Kepala KUA Banjarsari.
"Keduanya resmi sebagai suami istri, secara Islam dan Undang Undang Pernikahan," kata Muhtaraji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)