"85 kreditur yang kami hadirkan dalam sidang lanjutan kepailitan hari ini. Total tagihan Nyonya Meneer Rp 250 miliar. Dokumen kreditur sudah kami pilah-pilah, mana yang sudah memenuhi syarat dan mana yang belum," kata kurator kepailitan dari PN Semarang, Wahyu Hidayat, usai sidang verifikasi kasus kepailitan Nyonya Meneer di PN Semarang, Jawa Tengah, Senin, 4 September 2017.
Besarnya jumlah tagihan Nyonya Meneer tersebut, tim kurator memutuskan untuk menambah jumlah aset milik perusahaan legendaris itu yang harus disita. Dalam waktu dekat, tim kurator akan ada melakukan penyitaan 13 aset kategori barang tidak bergerak milik Nyonya Meneer.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selain itu, kata Wahyu, tim kurator saat ini sedang mengkaji upaya pembekuan 73 merek dan hak kekayaan intelektual jamu Nyonya Meneer. Tujuannya, agar setelah dinyatakan pailit, jamu-jamu Nyonya Meneer tidak dapat dijual bebas.
Rencananya, sidang verifikasi lanjutan yang digelar pada pekan depan, tim kurator akan mempertemukan pihak perusahaan Nyonya Meneer dengan para kreditur. "Masih akan mempertemukan kreditur dan debitur. Jumlah nilai aset yang akan disita oleh kurator masih dihitung," terang Wahyu.
Wahyu mengakui masih banyak berkas kreditur yang belum lengkap. Para kreditur masih ada yang belum bisa melengkapi tagihan piutang mereka. "Memang banyak dokumen yang sudah didaftarkan kepada tim kurator. Akan tetapi banyak yang belum bisa belum melengkapi surat tagihan piutangnya. Kreditur baru sebatas menunjukan nota pembeliannya dan KTP. Ini kan masih sangat minim," ungkap Wahyu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)