Bupati Tegal Enthus Susmono mengatakan, pihaknya tetap mengutuk keras aksi terorisme. Namun, ketika sudah menjadi jenazah sudah menjadi kewajiban masyarakat di desa memakamkan.
“Kalau sudah menjadi jenzah, hukum pemakaman sudah fardu kifayah. Wajib desa itu untuk memakamkan. Jika tidak, akan menjadi dosa,” kata Entus, saat sosialisasi tentang bahaya paham radikalisme-terorisme di masyarakat, di Desa Langgen, Talang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, kemarin.
Pemakamam, kata Enthus, sudah menjadi masalah agama. Enthus juga mengapresiasi sikap warga yang tidak menolak rencana pemakamam Dian di kampung halamannya.
Hingga kini, keluarga Dian di Tegal masih menunggu kabar dari Mabes Polri kapan jenazahnya bisa dibawa pulang untuk dimakamkan.
Dian ditetapkan polisi sebagai terduga pelaku bom bunuh diri di Pos Polisi Jalan MH Thamrin, Jakarta. Dia tewas dengan luka khas ledakan di perut dan dada.
Dian merupakan anak ketiga dari empat bersaudara pasangan Sutopo dan Rodiyah. Lulus dari salah satu sekolah menengah kejuruan favorit di Tegal. Dian pergi ke Kalimantan untuk bekerja sebagai mekanik di perusahaan peternakan ayam di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)