"Waktu ada konsultasi publik dari pemerintah pada 2013, 90 persen warga desa terdampak setuju adanya bandara," tutur Agus, melalui sambungan telepon, di Yogyakarta, Kamis (29/10/2015).
Hadir dalam konsultasi publik saat itu 1.057 pemilik tanah. Sebanyak 801 orang sepakat adanya bandara baru. Sedangkan 216 orang tidak sepakat dan 40 orang tidak hadir.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Saat konsultasi publik di Desa Palihan, kata Agus, sebanyak 143 orang tidak sepakat. Di Desa Sindutan satu orang tidak sepakat. "Di Desa Jangkaran dan Kibonrejo semua sepakat. Artinya, sudah 90 persen lebih menyetujui pembangunan bandara," kata dia.
Menurutnya, sulit mengubah pola pikir masyarakat yang tidak setuju pembangunan bandara. Ia curiga adanya pihak tertentu yang memprovokasi aksi penolakan. "Memang tidak mudah mengubah mindset petani, apalagi yang sudah berumur. Mungkin juga karena adanya hasutan dari oknum-oknum tertentu," kata dia.
Sementara itu, Pemerintah Daerah DIY tak mau ambil pusing dengan penolakan dari warga. Kepala Biro Hukum Setda DIY, Dewa Isnu Broto, mengatakan pemerintah selama ini sudah beberapa kali berkomunikasi dengan warga.
"Tahapan demi tahapan sosialisasi sudah kami ikuti sesuai peraturan. Kalau masih ada yang menolak itu hak pribadi masing-masing," ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah menjamin adanya ganti rugi pada masyarakat terdampak, termasuk yang kehilangan tanah dan bangunannya. Proyek pembangunan Bandara Kulon Progo diperkirakan rampung pada 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)