Wakil Kepala Administrasi Perhutani Pekalongan Barat Haris Setiana mengaku lahan Perhutani yang beralih fungsi itu seluas 1.560 hektare. Haris bahkan mengatakan penggarapan lahan itu ilegal.
"Pada Juni 2015 ada 460,09 hektare yang baru bisa diselesaikan. Sisanya masih tinggal 1.110,27 hektare," kata Haris di Brebes, Jawa Tengah, Jumat (14/8/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Haris juga mengatakan, kasus alih fungsi hutan lindung ini banyak terjadi di wilayah resort pemangkuan hutan (RPH) Desa Igirklanceng, Kalikidang, Sirampog, Kretek, dan Cipanas. Pihaknya menemukan ada sejumlah oknum pemilik modal yang menyalahgunakan lahan Perhutani untuk keuntungan pribadi. Di antaranya menanam kentang dan kubis.
Kepala Dinas Hutan dan Perkebunan Kabupaten Brebes Eko Andalas mengatakan, Pemerintah Kabupaten Brebes sudah berupaya menanam kembali bibit tanaman keras di wilayah hutan lindung itu. Namun ada sejumlah oknum yang sengaja mencabut akarnya dan ditanam kembali dengan sayur-mayur.
"Memang perlu ada koordinasi lanjutan terutama mengindentifkasi tokoh utama dibelakang persoalan alih fungsi hutan ini. Selanjutnya juga perlu ada upaya tindakan hukum terhadap oknum di wilayah RPH yang telah melakukan perbuatan melawan hukum tersebut," pungkasnya.
(TTD)