“Hari ini saya juga merdeka,” kata perempuan itu.
Nayro, begitu ia biasa disapa, merupakan warga binaan Rutan Kelas I Surakarta (Solo), Jawa Tengah yang baru saja dinyatakan bebas usai mendapat remisi. Perempuan yang terjerat narkoba itu bebas setelah menjalani enam bulan kurungan dari vonis tujuh bulan penjara.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kepala Rutan Kelas I Surakarta, Andika Dwi Prasetya mengatakan dari total 523 warga binaan rutan, sebanyak 191 warga binaan mendapatkan Remisi Umum (RU) dan 263 orang mendapat Remisi Dasawarsa (RD/sepuluh tahun sekali).
Di antara warga binaan penerima remisi, beberapa dinyatakan bebas. “Ada sebanyak 56 warga binaan yang dinyatakan bebas hari ini,” ujar Andika.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi atau pengurangan hukuman kepada 118 ribu lebih narapidana.
Sedikitnya 5.681 narapidana dinyatakan bebas. Rinciannya, 2.931 RD II dan 2.750 orang bebas melalui RU II. Sedangkan narapidana yang memperoleh RD I sebanyak 113.987 orang dan RU I sebanyak 75.805 orang.
Atas surat keputusan bebas itu, Nayro ingin segera bertemu orang tuanya. Banyak cerita dan mungkin permohonan maaf yang ingin segera ia katakan ke ayah dan ibu Nayro. Pun, Nayro berjanji tak akan lagi menyentuh narkoba.
"Saya mau menemui ayah dan ibu, mereka pasti sudah menunggu di rumah," ujar Nayro sembari mengemasi barang-barangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)