Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, pelaku melakukan penebangan kayu sengon laut di petak 76 A RPH Desa Tubanan pada 21 Maret 2017. Kayu-kayu hasil pembalakan selanjutnya diangkut menggunakan truk.
"Petugas Perhutani awalnya berusaha menangkap pelaku. Namun, pelaku berhasil melarikan diri," kata Yudianto saat gelar perkara di Polres Jepara, Senin 8 Mei 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Petugas Perhutani, lanjut Yudianto, melaporkan kejadian tersebut kepad apolisi. Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, satu pelaku berhasil dibekuk.
Kepada polisi, tersangka mengaku jika kayu sengon tersebut akan dikirim kepada seseorang di Desa Guyangan, Kecamatan Bangsri. "Saya sebenarnya tidak tahu-menahu, sebab yang mengambil teman saya," kata Basuki.
Polisi juga menyita sejumlah barang ukti, di antaranya satu unit truk dengan nomor polisi K 1464 UC, satu buku uji KIR, serta 24 kayu sengon laut berukuran 1,900 meter persegi.
Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 huruf B jo Pasal 83 ayat 1 huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman hukuman minimal 1,5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)