Praktik curang itu terjadi lantaran tak ada sanksi tegas pada UU Pilkada No 8/2015. Sanksi pidana pada politik uang saat ini hanya berlandas KUHP pasal 149 ayat 1, kurang memberikan efek jera.
"Kami ingin ada sanksi administrasi diskualifikasi bagi calon pemimpin daerah yang terbukti melakukan politik uang," ujar Komisioner Bawaslu Endang Wihdatiningtyas usai Bawaslu DIY Award 2016 di Yogyakarta, Kamis (10/3/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sanksi pemecatan calon tersebut dirasa lebih menimbulkan efek jera ketimbang pidana. Sebab calon tidak diberi kesempatan untuk melanjutkan pertarungan.
Bawaslu bersama KPU mengusulkan revisi UU Pilkada. Pihaknya kini tengah mengajukan usulan perubahan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat, Kemenkumham, dan Kemendagri.
Endang juga menyoal pendanaan pilkada. Seharusnya, pilkada dibiayai APBN agar seluruh ketentuan yang ditetapkan bisa dilaksanakan merata di seluruh Indonesia.
Belum maksimalnya pengawasan panwaslu di daerah, masih kata Endang, salah satunya terjadi karena faktor dana pilkada dari APBD yang terbatas.
"Kami sedang berusaha agar pilkada ke depan bisa pakai APBN supaya pelaksanaannya di seluruh Indonesia lebih terstandard," tuturnya.
Provinsi DIY akan menyelenggarakan dua pemilihan kepala daerah pada 2017 yakni Kabupaten Kulon Progo dan Kota Yogyakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
