Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul, Agus Rachmad Susanto, Kamis 28 Januari 2016 bilang, izin itu untuk memberi jaminan layak konsumsi. Izin termasuk dengan sertifikasi halal produk. Apabila izin belum turun, kata dia, pemilik warung tak diperbolehkan beroperasi.
"Harus ada jaminan kelayakan karena memang produk mereka benar (positif mengandung daging babi), izin itu salah satunya sebagai jaminan," ungkapnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia mengaku juga berupaya melakukan pembinaan kepada para pengusaha warung. Menurutnya, upaya itu dilakukan agar kejadian serupa tak terulang. "Kita berharap ini tidak kejadian lagi," ujarnya.
Pemilik warung soto, Marzuki mengaku siap mengurus perizinan itu. Sebab, warung itu menjadi sumber utama pendapatan keluarga. "Biar bisa melanjutkan jualan," kata dia.
Soto Marzuki yang beralamat di di Salakan Baru, Jalan Parangtritis Km 4, Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul dan salah satu warung bakso di Srandakan, dinyatakan positif mengandung campuran daging babi. Akibatnya, mereka tidak berjualan untuk beberapa waktu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)