Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Karanganyar, Larmanto, membenarkan Kusrin tengah memproses SNI. Pernyataan Larmanto sesuai dengan laporan tertulis yang ia terima.
"Tapi, apakah Pak Kusrin memproses SNI sebelum atau setelah penggerebekan, saya kurang tahu," kata Larmanto di Karanganyar, Kamis (14/1/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Larmanto mengatakan Kusrin telah memiliki semua izin untuk usahanya seperti izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), dan tanda daftar industri (TDI). Kusrin memiliki dokumen itu sejak 2011.
"Belakangan ada aturan soal SNI," ujar Larmanto.
Sebelumnya, Kusrin mengaku tengah mengurusi perizinan SNI produk televisinya. Perizinan rampung pada Januari 2016. Namun aparat sudah menggerebek dan menyita produknya sebelum SNI sempat terbit.
"Tapi saya keburu digerebek," kata Kusrin saat ditemui Metrotvnews.com pada Selasa (12/1/2016).
Lalu pada 11 Januari 2016, Kejaksaan Negeri Karanganyar memusnahkan ratusan TV rakitan milik Kusrin. Kusrin dianggap menyalahi pasal 120 (1) jo pasal 53 (1) huruf b UU RI no 3/2014 tentang Perindustrian serta Permendagri No 17/M-IND/PER/2012 , Perubahan Permendagri No 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Terhadap Tiga Industri Elektronika Secara Wajib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)