Salah satu sopir truk pengangkut mobil, Ashari mengaku, tidak tidak tahu larangan itu. Karenanya, dia tetap melintas dari Semarang tujuan Jakarta.
Saat tiba di jalur pantura Pemalang, Jawa Tengah, dia dihentikan petugas kepolisian. “Saya tidak tahu ada larangan, makanya saya tenang-tenang saja. Sebelum sampai Pemalang juga tidak dihentikan petugas, saya kaget pas sampai di Pemalang, kok disuruh parkir,” ujarnya.
Kasat Lantas Polres Pemalang, AKP Ardiansyah Suryo Prabowo mengatakan tidak akan mengambil tindakan tilang. “Namun kendaraan mereka akan langsung kami kandangkan di kantong parkir yang kami siapkan,” katanya, Minggu(11/9/2016).
Sat Lantas Polres Pemalang, menyiapkan empat kantong parkir di jalur Pantura Pemalang. Di antaranya, dari jalur arah Jakarta menuju Semarang ada di Lawangrejo dan sebelah barat Pos Polisi terminal Pemalang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sedangkan dari arah sebaliknya ada di sebelah timur rumah makan Pringjajar dan sebelah timur Pos Polisi Taman Ambon (Gandulan),” tambahnya.
Larangan melintas truk dengan sumbu lebih dari dua itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoprasian Kendaraan Angkutan Barang saat libur panjang hari raya Iduladha. Larangan berlaku 9-12 september 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)