Proyek listrik ini akan digarap secara konsorsium antara Pemkot Solo dengan investor pemenang tender, yakni PT Citra Metro Jaya Putra.
Pimpinan Konsorsium, Erlan Syuherlan mengungkapkan pada tahap awal akan dilakukan studi lokasi yang akan dilakukan bulan ini. Setelah itu membuat desain dari fasilitas dilanjutkan perencanaan konstruksi hingga beroperasinya fasilitas itu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Proyek PLTS Putri Cempo Dipastikan Jalan Tahun Ini
Dengan nilai investasi sebesar Rp417 miliar, mereka akan membangun sistem yang dapat mengubah sampah menjadi energi listrik melalui teknologi plasma gasifikasi.
“Ada sekitar 250 ton sampah perhari dari Kota Solo yang menumpuk di Putri Cempo dan itulah yang akan kita olah,” kata Erlan di Solo, Rabu (17/8/2016).
Pengolahan 250 ton sampah per hari ini diperkirakan menghasilkan daya listrik 10 Mega Watt dalam waktu satu jam. “Kita hitung waktu operasinya selama 24 jam, sekitar 8 ribu jam dalam satu tahun. Karena kami juga membutuhkan waktu pemeliharaan fasilitas,” papar dia.
Teknologi plasma gasifikasi secara teknis diawali dengan memasukkan sampah organik dan anorganik ke dalam satu reaktor plasma. Reaktor yang beroperasi pada suhu diatas 1.200 derajat celcius ini mampu mengurai sampah menjadi bentuk gas.
“Bahan-bahan anorganik sangat kecil sekali akan keluar. Tidak ada pembakaran dan tidak ada polutan,” terang dia.
Baca: Tantangan Solo Bangun Tenaga Listrik Berbasis Sampah
Sedangkan hasil dari reaktor plasma adalah gas sintetik. Sintetik gas itulah yang akan digunakan menggerakkan mesin generator gas menjadi listrik.
Untuk membangun fasilitas tersebut, lanjut Erlan, membutuhkan waktu sekitar 2,5 tahun. “Setelah operasi kami akan lakukan studi penyambungan. Kita akan lihat titik mana yang bisa disalurkan ke jaringan PLN,” tutupnya.
Surat penetapan pemenang lelang telah diserahkan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo kepada PT Citra Metro Jaya Putra saat upacara peringatan HUT ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia di Stadion Sriwedari Kota Solo, Jawa Tengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
