"Kita sudah meminta kepada sekolah untuk mencantumkan desa-desa mana yang jadi wilayah. Mereka kumpulkan ke Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di kabupaten kota masing-masing terutama SMA," kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Sulistyo Semarang, Jawa Tengah, Jumat, 5 Juli 2019.
Sistem zonasi menggunakan Kantor Kelurahan atau Kantor Desa sebagai titik ukur jarak menuju sekolah calon siswa. Itu pun, kata Sulistyo, harus lewat jalan resmi yang minimal bisa dikendarai sepeda motor.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Misalnya jalur sepeda motor, kalau lewat jembatan tapi tidak bisa dilewati sepeda motor berarti tidak resmi. kalau google map itu ada jalur-jalur yang tidak bisa dilewati sepeda motor. tidak tahu lokasi yang benar. Yang tahu itu Kepala Sekolah," ujar Sulistyo menegaskan.
Kasus terpentalnya 39 calon siswa SMA 4 Semarang ke sekolah negeri di Kabupaten Wonogiri karena kesalahan jarak harus ditanyakan langsung ke Kepala Sekolah. Dalam sistem zonasi PPDB, jarak tempat tinggal 39 calon siswa itu hanya lima kilometer dari SMA Negeri 2 Purwantoro, Wonogiri.
Baca: 39 Calon Siswa SMA Semarang Terpental ke Wonogiri
Kenyataannya, Wonogiri merupakan kabupaten lain berjarak 168 kilometer dari Semarang. "Tanya ke Kepala Sekolah dulu memberi masukan berapa, bener enggak. Setelah itu tanya MKKS bener enggak ditandatangani Kepala Sekolahnya," ungkap Sulistyo.
Sulistyo akan memeriksa ulang kasus terpentalnya 39 peserta PPDB SMA hingga lintas kabupaten. Dia menegaskan zonasi calon siswa yang terpental itu akan diperbaiki apabila ditemukan kesalahan sistem.
"Kita cek dulu di posko. Kalau sudah diperbaiki, berarti (calon siswa) itu yang langsung ngacak diterima atau tidak," jelas Sulistyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)