Kepala Kantor Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub DIY, Erwin Istiawan menjelaskan, razia digelar untuk menegakkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26/2017 dan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 32/2017, tentang izin operasional angkutan kendaraan, yang mulai berlaku pada 1 Juli 2017.
Pihaknya bersama Direktorat Lalu Lintas Kepolisian DIY menerjunkan puluhan petugas dalam razia yang berlangsung kurang lebih 1,5 jam. Seluruh mobil pelat hitam yang melintas di depan gedung DPRD DIY Jalan Malioboro diarahkan masuk ke dalam halaman DPRD. Para pengemudi diperiksa satu persatu. Bagi angkutan sewa khusus dan rental diminta menunjukkan izin.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Lusa, Taksi Online Tak Berizin di Yogya Terancam Ditilang
Erwin menjelaskan ketiga driver taksi online terjaring razia karena belum mengantongi izin. "Mereka yang belum dilengkapi ijin kita kenai sangsi berupa pelanggaran ringan," ujar Erwin di lokasi razia.
Adapun empat kendaraan kedapatan tak memiliki kelengkapan SIM dan STNK. Para pengemudi ini kemudian ditilang oleh aparat kepolisian.
Hingga kini, Erwin mengaku Dishub belum menerima pengajuan pengurusan ijin dari pengemudi taksi online. Ia menegaskan untuk bisa beroperasi, para pengemudi taksi online pelat hitam wajib mengantongi izin dari Dishub sejak 1 Juli 2017.
Di lokasi yang sama, ketua Komunitas Pengemudi Taksi Argometer Yogyakarta (Kopetayo) Sutiman mengaku belum puas atas tindakan razia ini. Ia menganggap razia ini hanya bentuk formalitas Pemda DIY untuk memberi kelegaan pengemudi taksi pelat kuning.
Selain itu sanksi yang diberikan dinilai terlalu ringan yakni hanya penilangan. Pihaknya meminta Pemda melarang taksi online yang tak berizin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)