"Yang bersangkutan kami kembalikan ke orang tuanya. Tapi, dia masih harus datang untuk wajib lapor," kata Kapolsek Genuk Komisaris Polisi Heru Eko Wibowo di Semarang, Jawa Tengah, Jumat 14 Juli 2017.
Menurut Heru, pihaknya tidak menemukan pihak-pihak yang dirugikan atas tindakan SAH menjadi joki ujian. Penyidik juga tidak bisa menjerat SAH dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Untuk menjeratnya, harus ada yang dirugikan. Saat ini kan belum ada yang dirugikan," ujar Heru.
(Baca: Mahasiswa Unnes Tertangkap Jadi Joki di Unissula)
Aksi SAH menjadi joki ujian terungkap saat panitia ujian memeriksa identitas pelaku ketika mengikuti tes tertulis di ruang Computer Based Test (CBT) pada Rabu 12 Juli 2017. Panitia seleksi kemudian membawa SAH ke Polsek Genuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)