Wakil Kepala Polres Sleman, Kompol Heru Muslimin, menerangkan, mulanya yang ditangkap adalah AJ. Dia berurusan dengan polisi karena berbuat rusuh di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Sleman. Remaja itu dicokok di sebuah warung kopi.
AJ diketahui mengantongi tembakau Golden Hanuman, varian dari tembakau Gorila. Belakangan, tambah Heru, dia mengaku mendapatkan barang memabukkan itu dari AB dan LB. AB dan LB ditangkap kemudian di dua tempat berbeda dengan barang bukti Golden Hanuman dan tembakau yang sudah diolah menjadi ekstrak untuk rokok elektrik.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Mereka pakai tembakau itu untuk ikut tren. Salah satu pelaku sudah berjualan selama satu tahun," kata Heru, Rabu 6 September 2017.
Meski demikian, polisi tak menahan dua pelajar yang masih di bawah umur itu. Tapi, proses hukum AB dan LB tetap berjalan. "Hukum masih berjalan. Untuk kepastiannya, kita tunggu assesmen dari pengadilan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)
