Kewajiban ada pada perusahaan penyedia aplikasi taksi online. Perusahaan wajib mengurus segala perizinan dan persyaratan dalam Permenhub No 32 tahun 2017 yang mengatur soal angkutan sewa khusus.
Alasannya, pengemudi ada di bawah pengelolaan perusahaan penyedia aplikasi seperti Uber, Grab, dan Go-Jek. "Kami tidak ada urusan sama driver," tegasnya dalam temu media di Yogyakarta, kemarin.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Pergub Taksi Daring DIY Diteken Tanpa Batas Tarif dan Kuota
Ia menjelaskan, prosedur mengikuti uji Kir ialah pertama-pertama perusahaan penyediaan aplikasi taksi online diwajibkan menyerahkan berkas-berkas perizinan kepada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Berkas itu kemudiam diverifikasi dan diserahkan kepada Dinas Perhubungan di kota atau kabupaten untuk mendapatkan surat rekomendasi.
"Lalu perusahaan akan dipanggil agar para sopirnya ikut uji Kir," tutur Gatot.
Dishub kemudian akan menempelkan stiker tanda di taksi online sewa khusus dan mengeluarkan kartu pengawasan (KP) serta mengeluarkan izin penyelenggaraan. Ia pun menegaskan sopir taksi online diperbolehan menggunakan STNK pribadi sementara waktu untuk ikut uji Kir.
Di tahap awal, Pemda DIY menetapkan kuota sebanyak 100 unit untuk angkutan taksi online. Namun, hingga kini belum satu pun perusahaan penyedia aplikasi mengajukan izin untuk Kir.
Baca: Pengemudi Taksi Online Yogya Tolak Pergub
Ihwal rencana Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta (PPOJ) mengajukan gugatan pada Pergub DIY soal taksi online, Gatot tak masalah. Dia mempersilakan PPOJ mengajukan gugatan. Ia menegaskan pergub disusun dengan melibatkan perusahaan aplikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)