Batas waktu tersebut merupakan kesepakatan bersama para warga dalam kegiatan sosialisasi penertiban bangunan, Senin, 23 Oktober 2017, di Balai Desa Larangan. Tidak ada kata penolakan, namun beberapa warga meminta Pemkab memikirkan warga yang bangunannya jadikan tempat tinggal.
“Saya minta pemerintah ikut memperhatikan warga seperti saya yang mersas berat karena untuk membongkar harus pakai biaya sendiri. Apalagi tidak puya lahan untuk tempat tinggal lagi. Barangkali bisa dipikirkan tempat untuk relokasinya,” kata salah satu warga, Wartono, di Balaidesa Larangan.
Namun ia mengaku tidak akan menolak jika bangunannya di pinggir sungai irigasi harus ditertibkan. Menurutnya kepentingan masyarakat banyak harus diutamakan. Apalagi ini menyangkut kepentingan para petani di desanya.
Kepala Dinas Pengairan dan Tata Ruang, Agus As’ari membenarkan batas waktu penertiban bangunan liar di Desa Larangan disepakati 30 hari sejak hari ini. Warga diminta untuk membongkar sendiri bangunan yang berada di sepanjang saluran irigasi pemali hilir.
“Untuk warga yang meminta relokasi nanti kita akan kaji bersama di tingkat pemerintah kabupaten. Karena terkait lahan yang kita sediakan apakah ada atau tidak ada,” ujarnya singkat.
Sebelumnya Sosialisasi penertiban bangunan liar di Brebes, berakhir ricuh. Kegiatan hampir diwarnai adu jotos, lantaran salah satu warga dituduh sebagai provokator.
Baca: Sosialisasi Penertiban Bangunan Liar di Brebes Berakhir Ricuh
Kegiatan sosialisasi sempat molor lebih dari satu jam. Molornya acara dipicu karena keterlambatan pejabat dari BPJS Pemali Juana, Semarang, yang datang terlambat. Warga yang marah karena menunggu terlalu lama, akhirnya membubarkan diri.
Perwakilan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, Agnes Yustika Rini mengungkapkan, pembersihan bangunan liar yang ada di sekitar sungai merupakan agenda rutin. Karenanya, diharapkan akhir tahun ini semua bangunan liar yang ada di Kabupaten Brebes disekitar area sungai bisa ditertibkan.
Baca: Bangunan Liar di Brebes akan Ditertibkan
"Ini kebetulan ada proyek nasional normalisasi di saluran irigasi Pemali hilir yang mengakses sembilan kecamatan di Brebes. Nilai proyeknya mencapai Rp200 miliar lebih, ini nantinya akan membantu petani Brebes dalam kesulitan air," ujarnya.
Sebanyak 1.229 bangunan liar yang berada di sepanjang kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Pemali Hilir akan segera ditertibkan. Bangunan tersebut berada di sembilan kecamatan di wilayah Kabupaten Brebes.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Adapun rinciannya bangunan liar yang akan ditertibkan ada di Kecamatan Bulakamba 273 bangunan, Larangan 341 bangunan, Ketanggungan 102 bangunan, Kersana 30 bangunan, Jatibarang 139 bangunan, Brebes 114 bangunan, Tanjung 27 bangunan, Wanasari 101 bangunan dan Kecamatan Songgom 102 bangunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)