Status baru Apriyandika disahkan dalam sidang di PN Kebumen pada 13 Mei 2015. Usai sidang, warga Desa Hayam Putih itu pun mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk mengurusi kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) baru.
Apriyandika mendatangi Disdukcapil dengan membawa hasil laboratorium Rumah Sakit dr Sardjito, surat kelulusan, dan KK lama. Setelah mengisi berkas, remaja itu pun melakukan foto serta identifikasi iris mata dan sidik jari.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Setelah itu, Apriyandika mendapat KK baru. Namanya berubah di dalam daftar KK. Status kelaminnya pun berubah, dari perempuan menjadi laki-laki. Rencananya Apriyandika menggunakan berkas-berkas itu untuk mendapatkan pekerjaan.

(Nama Apriyanti berubah menjadi Apriyandika setelah PN Kebumen mengesahkan dirinya berjenis kelamin laki-laki, Metrotv/ Suyono Sugondo)
"Rasanya senang, karena prosesnya berjalan. Pengadilan sudah mengesahkan dan Disdukcapil pun sudah meresponnya," kata Apriyandika yang lahir pada 1991 itu.
Kepala Disdukcapil Kebumen, Frans Haidar, menjelaskan respon sebagai bentuk pelayanan atas putusan PN. "Hasil putusan pengadilan bisa menjadi dasar pengubahan status di KK, KTP, dan akte lahir," kata Frans.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)