"Tidak diperbolehkan karena pendirian GITJ Dermolo belum berizin. Jadi sementara dialihkan ke Balai Desa," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Jepara Trisno Santoso, Rabu (16/12/2015).
Dikatakan Trisno, pengalihan kegiatan ibadah Natal untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan yang bisa terjadi kapan saja. Menurutnya, saat proses pembangunan gereja pun sempat diwarnai aksi penolakan dari warga sekitar.
Selain itu, meski hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara belum menerima permohonan ijin perayaan Natal di GITJ Dermolo,Trisno menegaskan, Pemkab Jepara tidak akan memberikan izin jika ada permohonan.
“Sampai saat ini Pemkab belum menerima surat permohonan dan izin. Meski pun nanti ada, Pemkab tetap tidak akan memberikan izin perayaan natal di GITJ Dermolo,” ujar Trisno.
“Masyarakat Jepara ini karakternya sumbu pendek, apalagi sudah ada pengalaman konflik sebelumnya. Jadi, Pemkab tidak mengizinkan perayaan di gereja, tapi diizinkan di Balai Desa karena Balai Desa milik semua warga,” tutup Tresno.
Sementara ity, Pendeta GITJ Jepara sekaligus aktivis kerukunan umat beragama, Danang Kristiawan, menilai Pemkab Jepara tidak mempunyai konsep yang jelas dalam mengurai permasalahan konflik sosial.
“Kesannya Pemkab sekedar ingin meredam gejolak, tetapi tidak menyelesaikan masalah,” ujar Danang.
Danang menegaskan, merayakan hari keagamaan yang diakui pemerintah adalah hak yang diatur Undang-undang. Dalam hal ini, pemerintah wajib melindungi dan memfasilitasi umat beragama dalam merayakan hari besar keagamaan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(MEL)
