Laporan tersebut dimaksudkan agar BPCB menyelidiki dan menyidik dugaan perusakan bangunan cagar budaya secara sengaja oleh pemilik gedung.
“Kami secara resmi sudah melaporkan ke BPCB. Masih menunggu perkembangan selanjutnya. Gedung itu gedung bersejarah di kota lama Semarang. Tidak boleh pemilik seenaknya begitu, merusak atau merobohkannya,” kata Anggota KPS Semarang, Yunantyo Adi, saat dikonfirmasi medcom.id, Kamis (24/12/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Yunantyo menambahkan semua bangunan bersejarah harus mendapatkan izin dari pemerintah terlebih dahulu sebelum dibangun atau direnovasi. Dirinya juga meminta Pemerintah Kota Semarang tidak lalai dalam merawat bangunan bersejarah di kota tua karena pemerintah telah menjadikan kawasan kota lama, terutama gedung-gedung tua, sebagai magnet wisata di Semarang.
Seperti diketahui, bangunan yang mempunyai nilai penting bagi sejarah pers dan pergerakan nasional di Indonesia mengalami kerusakan parah. Bangunan bekas kantor redaksi harian De Locomotief yang berada di Jalan Kepodang, Semarang, diduga sengaja dirobohkan oleh pemiliknya.
Di Jalan tersebut juga digunakan salah satu tempat untuk sekuel shooting film Ayat-Ayat Cinta garapan Hanung Bramantyo pada 2008 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)
