Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Liliek Darmanto, mengatakan, sampai saat ini tim masih berada di markas. Tim dalam kondisi siap. "Tinggal menunggu kapan waktunya dari jaksa," katanya di Semarang, Rabu (18/5/2016).
Selain regu tembak, Polda Jateng juga menyiapkan tim dari Bidang Kesehatan dan Kedokteran. Tim tersebut akan bertugas memastikan terpidana mati sudah benar-benar meninggal atau belum ketika sudah dieksekusi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Namun, hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengeluarkan rilis resmi nama-nama terpidana yang bakal dieksekusi. Termasuk, hari pelaksanaan eksekusi.
Eksekusi bisa dilaksanakan bila proses hukum terpidana mati sudah berkekuatan hukum tetap. Bila belum, terpidana masih punya hak melakukan upaya hukum. Seperti yang dilakukan terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Namun, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan kalau terpidana mati, utamanya kasus narkoba, bakal dieksekusi. Tempat eksekusi pasti di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Anggaran untuk eksekusi juga sudah diajukan pada APBN 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)