"Pemprov Jateng sudah keluarkan surat edaran (pemberian bingkisan Lebaran), sudah saya teken kemarin," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dikutip Antara di Semarang, Senin (27/6/2016).
Ganjar mengungkapkan, Pemprov Jateng terus melakukan sosialisasi terkait larangan pemberian bingkisan Lebaran. Ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi, agar "tradisi" itu tidak menjadi kebiasaan buruk di kalangan pejabat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kami berupaya 'tradisi' itu tidak menjadi kebiasaan buruk seperti sesuatu yang akan diputuskan. Jangan sampai nanti harus ada pemberian, nanti ada gratifikasi," ujar Ganjar.
Sebagai bentuk pengawasan, Ganjar juga mengimbau masyarakat tidak memberi berbagai bentuk bingkisan kepada pejabat publik di lingkungan Pemprov Jateng. "Kalau masyarakat tidak memberi bingkisan kan selesai, artinya calon pemberi dan penerima sepakat tidak usah," kata mantan anggota DPR RI itu.
Selain itu, kata Ganjar, masyarakat juga diminta melaporkan jika mengetahui atau melihat praktik pemberian bingkisan Lebaran di lingkungan Pemprov Jateng.
"Saya minta kepada pejabatnya, harus ada kesadaran diri untuk menolak pemberian bingkisan atau kemudian jika menerima melaporkannya kepada KPK," ujarnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sri Puryono menambahkan, penolakan terhadap berbagai bentuk gratifikasi harus dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan pakta integritas pegawai.
"Kalau pemberian yang diberikan kepada pejabat memiliki nominal lebih dari Rp1 juta, semestinya dikembalikan atau diserahkan kepada KPK. Kalau berupa makanan maka lebih baik diberikan kepada yang membutuhkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)