Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, tiga korban meninggal pada Selasa 7 Februari 2017. Lalu dia lainnya meninggal tadi siang setelah mendapat perawatan di rumah sakit.
"Yang satu sempat dirawat di PKU Muhammadiyah Bantul dan RSUP AU Hardjolukito," ujar Anggaito pada Rabu, 8 Februari 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Miras oplosan yang menewaskan 5 orang itu diracik warga Bantul bernama Sumantoro. Lelaki tersebut merupakan warga Duaun Melikan Lor RT 07, Desa Bantul, Kecamatan Bantul.
Oleh Sumantoro, pembeli dilayani dengan cara mengirimkan pesan lebih dulu dan miras diberikan dengan memakai tali dari lantai dua rumahnya. Kepada polisi, Sumantoro mengaku meracik miras oplosan itu dengan 90 persen alkohol sebanyak 1 liter, dicampur 7,5 liter air, dan 16 botol minuman berenergi merk terpedo. Setiap plastiknya, Sumantoro menjual seharga Rp20 ribu.
Anggaito mengatakan polisi telah menetapkan Sumantoro sebagai tersangka dan ditahan. Menurutnya, polisi sudah cukup barang bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.
"Ada hasil pemeriksaan dokter dan sisa minuman yang dikirim ke laboratorium forensik Polri di Semarang," jelasnya.
Sumantoro kini sudah mendekam di tahanan Polres Bantul. Ia diancam dengan Pasal 204 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
