Pembongkaran pagar Keraton Kasunanan Surakarta, Kota Solo, Jawa Tengah, Minggu (2 April 2017). (Metrotvnews.com/Pythag Kurniati)
Pembongkaran pagar Keraton Kasunanan Surakarta, Kota Solo, Jawa Tengah, Minggu (2 April 2017). (Metrotvnews.com/Pythag Kurniati) (Pythag Kurniati)

Pembongkaran Sekat Keraton Diklaim Sesuai Kesepakatan

keraton
Pythag Kurniati • 03 April 2017 18:55
medcom.id, Solo: Pembongkaran pagar pembatas di dalam Keraton Kasunanan Surakarta dianggap tak menyalahi kesepakatan antara Lembaga Dewan Adat dan Pakubuwono XIII. Kesepakatan itu dituangkan pada sepucuk Surat Pernyataan Bersama.
 
Surat tertanggal 26 Agustus 2013 tersebut ditandatangani oleh KPH Eddy Wirabhumi selaku Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Kasunanan Surakarta dan Ferry Firman selaku Kuasa Hukum Pakubuwono XIII.
 
Staf Bidang Eksternal Satgas Panca Narendra (tim lima), Bambang Pradotonagoro menjelaskan, pembongkaran merupakan bagian dari penataan yang diinginkan oleh Sinuhun PB XIII.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Istilah yang tepat bukan pembongkaran tapi penataan. Karena selain pembongkaran akan ada proses lain seperti pembersihan dan penataan,” ungkap Bambang saat ditemui di Sasana Putra, Senin, 3 April 2017.
 
Ia menampik dibongkarnya sekat pembatas tersebut menyalahi surat keputusan bersama pada tahun 2013. Surat tersebut mengandung lima poin pernyataan. 
 
“Benar bahwa dibangunnya barikade atau pembatas wilayah itu merupakan kesepakatan bersama. Namun ada poin lainnya yang harus dicermati,” paparnya.
 
Bambang melanjutkan ada poin yang menyatakan bahwa pembatas hanya bersifat sementara. Selanjutnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan di Keraton Kasunanan Surakarta secara kekeluargaan tanpa pihak-pihak lain. 
 
“Tapi nyatanya tidak ada titik temu,” imbuh dia.
 
Senada, GPH Benowo mengatakan pembongkaran tidak menyalahi aturan lantaran sudah dikonsultasikan dengan aparat kepolisian, ahli cagar budaya dan ahli hukum. “Karena istilahnya itu rumahnya Sinuhun sendiri,” katanya.
 
Sedangkan anggota tim Panca Narendra, KGPHPA Tedjowulan memaparkan, berdasarkan Kepres Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta, pimpinan tertinggi keraton adalah raja, dalam hal ini PB XIII.
 
Ia melanjutkan, cagar budaya yang harus dilestarikan tidak hanya berupa bangunan fisik. “Namun upacara-upacara juga merupakan cagar budaya. Termasuk tingalan jumenengan. Maka harus dilaksankan, dihadiri Sinuhun PB XIII,” katanya.
 
Atas dasar itu, pembongkaran sekat disebut menjadi bagian dari penataan berkesinambungan yang diinginkan Sinuhun PB XIII. Lebih-lebih PB XIII menginginkan hadir pada saat jumenengan tahun ini setelah empat tahun lamanya tak hadir.
 
“Yang penting tanggal 22 April besok Sinuhun PB XIII harus memperingati Jumenengan Dalem ke-13,” tutupnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif