Adapun isi surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Hari Prihatno tersebut berisi dua poin. Poin pertama, mengimbau pada pengunjung hotel yang akan menggunakan jasa angkutan taksi untuk menggunakan taksi resmi.
Beberapa nama taksi resmi yang disebutkan yakni KOSTI, Gelora Taksi, Mahkota Ratu Taksi, Sakura Taksi, Solo Central Taksi dan Bengawan Taksi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Poin kedua, berisi imbauan pada pengunjung hotel tidak menggunakan taksi online atau pelat hitam. Imbauan tersebut didasari tidak adanya izin operasional bagi taksi pelat hitam di Solo.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Hari Prihatno. MTVN/Pythag
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Hari Prihatno mengungkapkan, surat tersebut bersifat imbauan, termasuk pada tamu undangan pernikahan presiden yang diprediksi banyak menginap di hotel-hotel. “Ya, hanya imbauan saja sifatnya,” katanya, Minggu, 5 November 2017.
Menurutnya, imbauan untuk tidak menggunakan taksi online pelat hitam utamanya ditujukan pada tanggal 7-8 November 2017, hari pernikahan Kahiyang. “Ramainya biasanya tanggal itu,” jelas Hari.
Alasannya, taksi online pelat hitam belum memiliki izin operasi di Solo. “Pertimbangannya karena tidak berizin. Pergubnya juga belum ada,” imbuhnya.
Tak hanya memberikan surat ke pihak hotel, dirinya juga berkoordinasi dengan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Solo. “Supaya imbauan ini lebih luas disosialisasikan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)