Wakil Pansus Perda KTR, Doddy, mengatakan rencana penerapan perda ini tidak mengalami kendala maupun gejolak di masyarakat. Selain tujuan dari penerapan ini demi kebaikan bersama, DPRD Kota Cirebon juga sudah berkomunikasi dengan masyarakat, pengusaha, maupun petani tembakau.
“Mereka sudah pernah kita ajak bicara dan diminta masukannya. Jadi, tidak ada masalah,” kata Doddy, Rabu (16/09/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Perda ini, kata dia, tidak melarang aktivitas merokok, namun hanya mengatur agar tidak mengganggu masyarakat lain yang tidak merokok. Ada empat kawasan yang harus benar-benar steril dari rokok, yaitu tempat pendidikan, tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat kesehatan. Jika melanggar, ada sanksi berupa denda maupun kurungan tahanan.
Sekretaris DPRD Kota Cirebon, Sutisna, menjelaskan Perda KTR merupakan amanat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang harus diterapkan di setiap daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)
